KPK Agendakan Pemeriksaan La Nyalla Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan La Nyalla diperlukan untuk mengklarifikasi temuan yang didapatkan dari penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman yang bersangkutan. "Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," ujar Asep kepada awak media.

Asep menanggapi santai klaim La Nyalla yang mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang juga terkait dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik akan tetap melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla. "Ya, enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Mungkin benar juga. Nanti kan kita panggil. Kita panggil, mungkin orangnya tidak ketemu. Tetapi proyeknya ada di sana," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla yang terletak di Surabaya pada Senin, 14 April 2025. Selain kediaman La Nyalla, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi dana hibah Jawa Timur ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan bahwa dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan sisanya, yaitu 2 orang, merupakan penyelenggara negara.

KPK berjanji akan mengumumkan secara rinci identitas para tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah penyidikan dianggap telah mencapai tahap yang memadai. Proses penyidikan terus berjalan intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai daerah. KPK berharap, dengan penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.