Penertiban TikToker di Bundaran HI: Satpol PP Tindak Tegas Pelanggaran Ketertiban Umum

Aktivitas siaran langsung (live streaming) yang dilakukan sejumlah pengguna TikTok di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menuai perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menertibkan para TikToker yang melakukan aktivitas 'ngamen live' di lokasi tersebut.

Fenomena 'ngamen live' yang dilakukan para TikToker ini sempat viral di berbagai platform media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat petugas Satpol PP menghampiri para TikToker yang tengah melakukan siaran langsung di sekitar Bundaran HI. Petugas dengan tegas meminta para TikToker untuk tidak melakukan kegiatan serupa di area tersebut, yang kemudian memicu perdebatan singkat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa aktivitas live streaming di Bundaran HI dan lokasi serupa melanggar peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Tindakan penertiban ini, menurutnya, dilakukan secara persuasif dan tanpa kekerasan.

Dasar hukum yang digunakan Satpol PP adalah Pasal 3 huruf i Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal ini melarang penggunaan bahu jalan atau trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya. Bundaran HI sendiri merupakan zona bebas dari pengamen dan pedagang kaki lima (PKL), serta bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk pembuatan konten.

Lebih lanjut, Pasal 12 huruf d Perda Nomor 8 Tahun 2007 juga mengatur larangan penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Untuk pelanggaran pasal 3 huruf i, ancaman hukumannya berupa kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Satriadi menambahkan bahwa jalan di sekitar Bundaran HI termasuk dalam kategori jalan kelas 1 dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Hal ini menjadikan area tersebut rawan terhadap kecelakaan jika terdapat gangguan aktivitas di lokasi. Selain itu, Bundaran HI yang menjadi lokasi favorit masyarakat untuk berkumpul, seringkali menimbulkan masalah baru seperti masalah kebersihan, pedagang kopi keliling, sampah makanan, dan puntung rokok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki. Aktivitas yang mengganggu hak-hak pejalan kaki dapat memicu kecelakaan. Selain itu, banyak pengunjung Bundaran HI yang kurang memperhatikan kebersihan dengan meninggalkan sampah sembarangan.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di kawasan Bundaran HI untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan hak-hak pejalan kaki terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.