Hampir Dua Ribu CPNS Mengundurkan Diri Setelah Optimalisasi Seleksi, BKN Ungkap Alasannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan adanya fenomena pengunduran diri massal dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa terdapat 1.967 CPNS yang memilih untuk mengundurkan diri setelah proses optimalisasi seleksi dilakukan.
Optimalisasi seleksi CPNS merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong atau tidak terpenuhi kuotanya. Kebijakan ini memungkinkan peserta dengan peringkat terbaik, meskipun tidak lulus pada pilihan pertama, untuk ditempatkan pada formasi yang belum terisi di instansi lain. Zudan menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan tidak ada kekosongan formasi yang dapat menghambat kinerja pemerintahan. Sebagai contoh, jika sebuah jurusan Sosiologi di Universitas Nusa Cendana tidak memiliki pelamar yang memenuhi syarat, dua peserta dengan nilai terbaik secara sistem akan ditawarkan posisi tersebut.
Namun, kebijakan optimalisasi ini berdampak pada meningkatnya angka pengunduran diri CPNS. Dari 1.967 CPNS yang mengundurkan diri, sebagian besar merupakan hasil penempatan melalui jalur optimalisasi. Meskipun demikian, Zudan menekankan bahwa masih terdapat 88 persen formasi yang berhasil terisi berkat optimalisasi, sehingga memberikan dampak positif secara keseluruhan.
Beberapa faktor menjadi penyebab utama pengunduran diri CPNS, di antaranya:
- Jarak Penempatan yang Jauh: Penempatan di lokasi yang jauh dari domisili menjadi kendala utama. Hal ini terutama dirasakan oleh mereka yang ditempatkan di perguruan tinggi negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Meskipun terdapat opsi untuk mengajukan pindah setelah 5 tahun, jarak yang jauh tetap menjadi pertimbangan berat bagi sebagian CPNS.
- Kondisi Kesehatan Orang Tua: Beberapa CPNS mengundurkan diri karena harus merawat orang tua yang sakit.
- Sedang Menjalani Studi Lanjutan: CPNS yang sedang menempuh pendidikan S2 atau S3 juga memilih untuk mengundurkan diri agar dapat fokus pada studi mereka.
- Kondisi Kesehatan Pribadi: Masalah kesehatan pribadi juga menjadi faktor pengunduran diri.
- Salah Memilih Formasi: Ada CPNS yang merasa tidak cocok dengan formasi yang dipilih dan memutuskan untuk mengundurkan diri.
- Gaji yang Kurang Memadai: Beberapa CPNS merasa bahwa penghasilan sebagai PNS tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
Zudan merinci beberapa instansi dengan jumlah CPNS yang mengundurkan diri terbanyak, yaitu:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: 640 orang
- Kementerian Kesehatan: 575 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: 154 orang
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): 131 orang
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 121 orang
Fenomena pengunduran diri CPNS ini menjadi perhatian BKN dan pemerintah. Upaya evaluasi dan perbaikan kebijakan seleksi CPNS terus dilakukan untuk meminimalkan angka pengunduran diri dan memastikan formasi-formasi yang tersedia dapat diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berkomitmen.