Mantan Staf DPD Serahkan 95 Nama Tersangka Suap Pemilihan Ketua DPD ke KPK
Mantan Staf DPD Serahkan 95 Nama Tersangka Suap Pemilihan Ketua DPD ke KPK
Seorang mantan staf DPD RI, M. Fithrat Irfan, kembali melaporkan dugaan praktik suap dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat (7/3/2025), Irfan menyerahkan data tambahan berupa 95 nama individu yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan tersebut. Laporan ini merupakan pelengkap dari laporan awal yang telah ia sampaikan sebelumnya. Menurut Irfan, data yang diserahkan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tersebut mencakup nama-nama pihak yang diduga menerima aliran dana suap, beserta bukti percakapan yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
Irfan menjelaskan bahwa data tersebut juga memuat nama-nama pihak yang diduga menjadi pemberi suap. Ia bahkan menyebut keterlibatan seorang mantan petinggi partai politik, Ahmad Ali, yang diduga berperan sebagai penyedia anggaran untuk kegiatan suap terkait pemilihan Wakil Ketua MPR RI. Meskipun enggan menjabarkan secara detail identitas 95 individu tersebut dengan alasan menjaga privasi dan kewenangan KPK, Irfan mengungkapkan bahwa hampir seluruh provinsi perwakilan DPD RI teridentifikasi terlibat dalam dugaan kasus ini. Jumlah keterlibatan bervariasi, dengan beberapa provinsi memiliki hingga empat orang yang diduga terlibat, sementara yang lain hanya beberapa orang. “Ada yang satu provinsi sampai empat orang yang terlibat, ada yang tiga,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Februari 2025, Irfan telah melaporkan dugaan suap ini kepada KPK bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Dalam laporan tersebut, Irfan secara khusus menunjuk seorang senator dari Sulawesi Tengah berinisial RAA sebagai mantan bosnya yang diduga menerima suap. Ia mengklaim bahwa setiap anggota DPD RI yang terlibat menerima suap sebesar USD 13.000, terdiri dari USD 5.000 untuk pemilihan Ketua DPD RI dan USD 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Uang tersebut, menurut Irfan, berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI dan penyalurannya dilakukan secara langsung kepada anggota dewan.
"Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," imbuhnya.
Menariknya, Ketua DPD RI, Sultan Najamudin, tampak enggan memberikan komentar ketika ditanya awak media mengenai laporan dugaan suap ini pada Kamis (20/2). Ia hanya memberikan acungan jempol dan senyuman sebagai respon atas pertanyaan tersebut, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Dengan penyerahan data tambahan ini, KPK kini memiliki informasi yang lebih lengkap untuk menyelidiki dugaan praktik suap dalam pemilihan Ketua DPD RI. Langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini akan sangat menentukan dan dinantikan oleh publik. Terungkapnya kebenaran di balik dugaan suap ini menjadi kunci penting untuk menjaga integritas lembaga negara dan menegakkan hukum di Indonesia.