Penggunaan Nama Parangtritis untuk Merek Miras Dikecam, Pemkab Bantul Ajukan Penolakan Resmi
Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil langkah tegas dengan menolak penggunaan nama "Parangtritis" sebagai merek dagang untuk produk minuman keras. Penolakan ini muncul sebagai respons atas keberatan yang disuarakan oleh masyarakat setempat dan tokoh agama, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai budaya dan religius yang melekat pada kawasan Parangtritis.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan bahwa penolakan ini didasari oleh aspirasi kuat dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Parangtritis. Mereka merasa bahwa penggunaan nama Parangtritis untuk produk minuman beralkohol adalah tindakan yang tidak pantas dan merendahkan makna sakral yang terkandung di dalamnya. Penolakan ini mencerminkan sensitivitas masyarakat terhadap identitas budaya dan religius yang dihormati.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bantul berencana untuk secara resmi mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Surat ini bertujuan untuk meminta penolakan terhadap proses pendaftaran merek "Parangtritis" untuk produk minuman keras. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk melindungi nama Parangtritis dari penyalahgunaan komersial yang berpotensi merusak citra dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Selain masalah merek dagang, Pemkab Bantul juga menyoroti aktivitas promosi yang dilakukan oleh produsen minuman keras tersebut. Pihak produsen diketahui telah membuat video promosi di kawasan wisata Pantai Parangtritis tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah. Video tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial, yang semakin memperburuk situasi. Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada produsen dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. Surat ini bertujuan untuk meminta agar konten promosi yang telah beredar segera diturunkan dari platform media sosial.
Berikut adalah poin-poin tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul:
- Mengirim surat resmi ke DJKI: Meminta penolakan pendaftaran merek "Parangtritis" untuk miras.
- Menegur produsen terkait video promosi: Meminta penurunan konten promosi yang dibuat tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sensitivitas budaya dan agama. Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas untuk melindungi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam nama "Parangtritis".
Pemerintah Kabupaten Bantul juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut jika pihak produsen minuman keras tersebut tidak mengindahkan permintaan untuk menghentikan penggunaan nama "Parangtritis" dan menghapus konten promosi yang tidak berizin. Pemkab Bantul berkomitmen untuk menjaga marwah Parangtritis sebagai destinasi wisata yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan agama.