Direktur Pemberitaan JakTV Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Obstruksi Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Tian Bahtiar diduga kuat terlibat dalam upaya sistematis untuk memanipulasi opini publik melalui pemberitaan yang disiarkan oleh JakTV. Manipulasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi timah dan impor gula yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Selain Tian Bahtiar, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Marcella Santoso (MS), seorang pengacara, dan Junaedi Saibih (JS).
Peran Tian Bahtiar dalam Kasus Obstruksi
Berdasarkan hasil penyidikan, Tian Bahtiar diduga memiliki peran sentral dalam upaya menghalangi proses hukum. Berikut adalah rincian peran yang diduga dilakukan oleh Tian Bahtiar:
- Permufakatan Jahat: Tian Bahtiar diduga bersekongkol dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk menghambat penanganan perkara korupsi timah dan impor gula. Persekongkolan ini dilakukan dengan cara mengubah opini publik melalui pemberitaan yang disiarkan di JakTV.
- Pembuatan Konten Negatif: Tian Bahtiar diduga menerima sejumlah dana untuk membuat dan menyebarkan konten berita yang bersifat negatif dan menyudutkan Kejaksaan Agung. Konten ini bertujuan untuk mendiskreditkan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.
- Penyebaran Informasi yang Menyesatkan: Tian Bahtiar diduga menyiarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai metodologi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah dan impor gula. Informasi ini disebarkan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial dan media daring.
- Fasilitasi Kegiatan Demonstrasi dan Diskusi: Tian Bahtiar diduga turut serta dalam mendukung kegiatan demonstrasi dan diskusi panel yang diselenggarakan oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan narasi negatif tentang Kejaksaan Agung dan mempengaruhi opini publik.
Tindakan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar dan para tersangka lainnya dinilai sebagai upaya serius untuk mengganggu konsentrasi penyidik dan mempengaruhi proses peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan obstruksi terhadap penegakan hukum tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang Dilanggar
Tian Bahtiar dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara korupsi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, Tian Bahtiar juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
Respons Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tian Bahtiar memberikan pernyataan singkat kepada media. Ia membantah telah melakukan intervensi atau titipan berita dalam pemberitaan kasus timah dan impor gula. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada media.