UI Tetapkan Revisi Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia, Proses Akademik Dianggap Selesai

UI Tetapkan Revisi Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia, Proses Akademik Dianggap Selesai

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti keputusan Universitas Indonesia (UI) terkait revisi disertasinya. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman resmi UI yang menetapkan revisi disertasi sebagai langkah pembinaan, bukan pembatalan gelar doktor seperti yang sempat beredar di publik. Bahlil mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai keputusan revisi tersebut, namun menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pihak universitas.

"Apapun keputusan UI, saya akan ikuti. Saya mahasiswa, dan akan menghormati proses akademik yang telah berjalan," tegas Bahlil dalam keterangan singkat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Ia juga menambahkan bahwa ia belum mengajukan perbaikan disertasi dan akan mengikuti arahan UI terkait langkah-langkah selanjutnya. Bahlil memastikan tidak akan memulai penulisan disertasi dari awal, melainkan fokus pada perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

Sementara itu, Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, menjelaskan bahwa keputusan revisi disertasi merupakan hasil rapat koordinasi empat organ penting UI: Dewan Guru Besar (DGB), Senat Mahasiswa, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektorat. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang komprehensif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etik akademik dalam penulisan disertasi Bahlil Lahadalia yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Heri menekankan bahwa proses tersebut telah mempertimbangkan validasi data yang akurat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan akademik. Keputusan revisi, yang tertuang dalam Surat Keputusan individual, ditujukan kepada promotor, ko-promotor, direktur program studi, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia sendiri. Rektor UI juga meminta semua pihak yang terlibat, termasuk Bahlil, untuk meminta maaf kepada civitas akademika UI atas kontroversi yang terjadi dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah ke depannya.

"Keputusan ini merupakan solusi final. Proses ini telah selesai, dan selanjutnya kita fokus pada pelaksanaan revisi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, bijaksana, dan menghindari kontroversi lebih lanjut," pungkas Heri Hermansyah.

Proses revisi ini mengakhiri polemik yang sempat muncul pasca-penetapan gelar doktor Bahlil Lahadalia pada Oktober 2024. Dugaan plagiarisme dan ketidakjujuran dalam pengambilan data yang beredar di media sosial, termasuk risalah rapat pleno DGB UI tanggal 10 Januari 2025 yang merekomendasikan pembatalan disertasi, menjadi sorotan publik. Namun, UI memutuskan untuk tidak membatalkan gelar doktor, melainkan mengambil langkah pembinaan melalui revisi disertasi sebagai solusi atas permasalahan yang muncul.

Proses revisi disertasi meliputi:

  • Perbaikan metodologi penelitian.
  • Koreksi data dan sitasi yang bermasalah.
  • Peningkatan kualitas penulisan dan argumentasi.
  • Klarifikasi dan permintaan maaf kepada narasumber yang datanya digunakan tanpa izin.

Dengan adanya keputusan revisi ini, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proses akademik di Universitas Indonesia dan menyelesaikan polemik yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Proses ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya menjunjung tinggi etika dan integritas akademik dalam setiap karya ilmiah.