Komisi Kejaksaan Soroti Dugaan Permufakatan dalam Penetapan Tersangka Direktur JAK TV
Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan tanggapan terkait penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Komjak menduga penetapan tersebut didasari oleh adanya permufakatan jahat, bukan semata-mata karena konten pemberitaan yang dianggap negatif.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai adanya kerja sama antara Tian Bahtiar dengan seorang advokat yang bertujuan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Menurut Pujiyono, ketidakwajaran muncul ketika permufakatan tersebut bukan merupakan bagian dari proses hukum yang objektif, melainkan pesanan dari pihak-pihak yang berseberangan dengan penegak hukum.
"Yang menjadi sorotan adalah ketika ada permufakatan yang muncul bukan sebagai bagian dari proses hukum yang objektif, melainkan berdasarkan pesanan dari pihak yang berseberangan dengan penegak hukum," ujar Pujiyono.
Pujiyono menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar bukan semata-mata didasari oleh konten pemberitaan negatif yang diduga dibuat olehnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan antara Tian Bahtiar dan seorang pengacara dengan tujuan menghambat jalannya penyidikan sejak awal. Kecurigaan semakin menguat dengan ditemukannya aliran dana ke rekening pribadi petinggi JAK TV tersebut.
"Apalagi kalau yang bersangkutan bukan pengacara dari tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar," imbuhnya.
Sebagai seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi juga menyampaikan bahwa kritik terhadap aparat penegak hukum adalah hal yang wajar dan bahkan sehat dalam sebuah negara demokrasi. Kritik merupakan bagian dari mekanisme check and balances yang penting untuk menjaga akuntabilitas dan kinerja penegak hukum.
Namun, Pujiyono mengingatkan bahwa kritik yang disusun berdasarkan pesanan dan menjadi bagian dari skenario untuk mengintervensi penegakan hukum justru dapat mencederai keadilan. Ia menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kalau kritik dijadikan skenario hukum berdasarkan pesanan, itu yang menjadi persoalan," tegasnya.
Komisi Kejaksaan juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Komjak juga memberikan dukungan penuh terhadap kerja-kerja pers yang dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
"Kami mendukung penuh kerja-kerja pers yang dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab," kata Pujiyono.
"Kebebasan pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi, tetapi tidak boleh diperalat untuk tujuan yang menyimpang dari prinsip keadilan dan keterbukaan," pungkasnya.