Status Puluhan Guru di Magetan Terkatung-katung Akibat Pengangkatan Tanpa Prosedur yang Jelas

Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tengah menghadapi permasalahan terkait status puluhan guru yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru tersebut, terutama setelah pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 23 Tahun 2023.

Persoalan ini mencuat akibat adanya dugaan pengangkatan guru yang dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah, tanpa melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Magetan, Sundarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari sejumlah guru terkait permasalahan ini.

"Beberapa guru datang ke PGRI dengan keluhan belum terdata di Dapodik," ujar Sundarto. Kondisi ini menjadi masalah serius karena pendataan di Dapodik menjadi salah satu syarat penting bagi guru untuk mengikuti program penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sundarto menjelaskan bahwa guru-guru yang tidak terdata di Dapodik, dengan masa kerja di bawah 2,5 tahun, dipastikan tidak dapat mengikuti penjaringan P3K. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 200 formasi P3K yang belum terisi di Kabupaten Magetan.

Kurangnya koordinasi antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan menjadi penyebab utama masalah ini. Diduga, kepala sekolah mengambil inisiatif sendiri untuk mengangkat guru karena alasan kekurangan tenaga pengajar di sekolah. Namun, langkah ini ternyata berdampak pada status guru yang bersangkutan karena tidak tercatat secara resmi dalam sistem Dapodik.

"Sekolah mengambil langkah sendiri tanpa izin dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Kepala sekolah terpaksa melakukan hal ini karena kekurangan guru," jelas Sundarto.

Akibatnya, puluhan guru tersebut terancam tidak mendapatkan tempat untuk mengajar karena tidak dapat mengikuti penjaringan P3K. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan guru yang bersangkutan.

Meski demikian, Sundarto optimistis bahwa penerapan UU ASN akan membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Magetan. Ia meyakini bahwa ke depannya, Kabupaten Magetan tidak akan lagi kekurangan guru. Selain itu, guru juga akan memiliki status yang jelas dengan standar gaji yang sesuai dengan aturan pemerintah.

"Jika sebelumnya guru honorer tidak mendapatkan gaji yang layak, kini pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan gaji yang memadai. Setidaknya, guru dapat menerima gaji yang bisa membiayai hidupnya," pungkas Sundarto.