Kementerian Agama Menggagas Amandemen UU Perkawinan Guna Menekan Tingkat Perceraian
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah menginisiasi upaya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap angka perceraian yang terus meningkat di Indonesia, yang dinilai mengkhawatirkan dan mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam ketahanan keluarga.
Menteri Agama, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa revisi ini akan difokuskan pada penambahan bab khusus yang secara eksplisit mengatur tentang pelestarian perkawinan. Beliau menekankan perlunya negara hadir tidak hanya dalam aspek legalitas pernikahan, tetapi juga dalam upaya menjaga keutuhan dan keberlangsungan rumah tangga.
"Sudah saatnya Undang-Undang Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa," tegas Menteri Agama. Bahkan, beliau mengusulkan kemungkinan penyusunan undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang ketahanan rumah tangga.
Menurutnya, perceraian bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Perceraian kerap kali menjadi penyebab munculnya kemiskinan baru, dengan istri dan anak-anak sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban. Oleh karena itu, Kemenag memandang pentingnya upaya preventif melalui mediasi.
Sebagai langkah konkret, Menteri Agama merekomendasikan sebelas strategi mediasi yang dapat diimplementasikan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). BP4 dinilai sebagai lembaga yang paling tepat untuk berperan aktif dalam merespons dan mencegah peningkatan angka perceraian.
Berikut adalah 11 strategi mediasi yang direkomendasikan:
- Memperluas jangkauan mediasi hingga mencakup pasangan pra-nikah dan individu usia matang yang belum menikah.
- Secara proaktif mendorong generasi muda untuk segera menikah.
- Berperan aktif sebagai perantara jodoh atau "makcomblang".
- Melakukan mediasi pasca-perceraian untuk mencegah penelantaran anak.
- Menjadi mediator dalam konflik yang melibatkan menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan pengadilan agama untuk memperketat proses perceraian dan tidak mudah mengabulkan permohonan cerai.
- Memfasilitasi mediasi bagi pasangan yang menikah siri agar bersedia melakukan isbat nikah (pengesahan pernikahan secara hukum).
- Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi melakukan perselingkuhan.
- Menginisiasi program nikah massal untuk meringankan beban biaya pernikahan bagi masyarakat.
- Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan untuk memastikan anak-anak mendapatkan perhatian yang layak.
Inisiatif revisi UU Perkawinan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tingginya angka perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. Diharapkan, melalui upaya ini, keluarga Indonesia dapat menjadi lebih harmonis, sejahtera, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa.