KPK Usut Aliran Dana Hibah ke KONI Jawa Timur: Proyek 'Pecah' untuk Hindari Lelang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyaluran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Dana hibah tersebut disinyalir berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur yang kemudian dialokasikan dalam bentuk proyek ke berbagai organisasi masyarakat, termasuk KONI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek-proyek yang diterima KONI Jatim sengaja dirancang dengan nilai di bawah Rp 200 juta. Strategi ini diduga bertujuan untuk menghindari proses lelang yang transparan dan akuntabel. "Proyek ini ada di beberapa, termasuk juga di KONI dan lain-lain," ujar Asep kepada wartawan. Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya praktik pemotongan anggaran dari setiap proyek yang dikucurkan. "Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ. Tapi bentuknya proyek," imbuhnya.
Dugaan pemotongan anggaran inilah yang menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim dan kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Meskipun demikian, Asep belum bersedia mengungkap nilai total proyek yang diterima KONI Jatim dari dana hibah tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa anggota DPRD Jatim yang bertanggung jawab atas penyaluran dana hibah kepada KONI adalah Kusnadi, yang kini berstatus tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim yang diusulkan melalui pokir kelompok masyarakat (pokmas). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara. KPK berjanji akan mengungkap identitas para tersangka dan detail perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah penyidikan dianggap cukup.