Oknum Anggota DPRD Asahan Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam: Penggerebekan Viral dan Ancaman Hukuman Menanti

Kasus dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Asahan, Pajar Parianto, dalam praktik perjudian sabung ayam telah menggemparkan publik. Pajar, yang seharusnya menjadi representasi rakyat dan menjunjung tinggi hukum, kini justru berurusan dengan aparat kepolisian.

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait kasus ini:

  • Penggerebekan di Kediaman Anggota Dewan: Pada hari Minggu, 20 April 2025, tim kepolisian menggerebek kediaman Pajar Parianto yang berlokasi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat penggerebekan berlangsung, Pajar beserta tujuh orang lainnya diduga kuat tengah asyik berjudi sabung ayam. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan ekor ayam aduan, delapan buah tas ayam (kisak), serta 23 unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian.

  • Viral di Media Sosial: Aksi penggerebekan rumah anggota DPRD ini terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral di berbagai platform media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook "SpoTime Potret Asahan," terlihat kerumunan warga menyaksikan proses penggerebekan dan sebuah truk polisi yang mengangkut barang bukti. Perekam video terdengar mengatakan, "Ramai-ramai orangnya sudah nggak ada, sudah dibawa," mengindikasikan bahwa sejumlah orang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Sang Anggota Dewan Mengelak: Meskipun tertangkap basah di lokasi perjudian, Pajar Parianto membantah tuduhan bahwa dirinya menyediakan tempat untuk kegiatan ilegal tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya berbisnis jual beli ayam jago dan tidak mengetahui adanya praktik perjudian di rumahnya. "Di situ (saya) jual beli ayam mana yang bagus, seharusnya kan dites dulu (dilaga), baru dijual," ujarnya kepada awak media. Pajar bahkan berdalih bahwa ayam-ayam yang dijualnya memang diperuntukkan untuk aduan, namun ia menganggap kegiatannya tersebut sebagai bagian dari usaha penangkaran ayam. "Ini usaha bagi saya, sebenarnya tempat itu untuk mengetes ayam yang dijual karena customer itu harus tahu (kualitas ayam) itu untuk dilaga," kilahnya.

  • Polisi Berikan Bantahan: Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, membantah pernyataan Pajar dan menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk menjerat sang anggota DPRD sebagai tersangka. Menurutnya, Pajar diduga kuat telah menyediakan lokasi untuk praktik judi sabung ayam. "Di lokasi kejadian kami juga menangkap dua orang pria, Supilar dan Suparmin, yang sedang bermain judi sabung ayam," jelas AKBP Afdhal. Selain itu, polisi juga tengah memburu tiga orang buronan lainnya yang diduga berperan sebagai penjudi dan wasit dalam arena sabung ayam tersebut.

  • Ancaman Hukuman Berat: Pajar Parianto kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, Pajar terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian sabung ayam yang lebih luas di wilayah Asahan.