Hampir Dua Ribu CPNS Pilih Mundur, Kebijakan Optimalisasi Formasi Jadi Sorotan

Gelombang pengunduran diri melanda kalangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.967 CPNS memilih untuk mengundurkan diri, sebuah fenomena yang memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan implementasi kebijakan optimalisasi formasi.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan data ini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Beliau menjelaskan bahwa angka pengunduran diri tertinggi berasal dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan 640 orang. Disusul kemudian oleh Kementerian Kesehatan dengan 575 orang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) sebanyak 154 orang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 131 orang, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 121 orang. Data ini mengindikasikan adanya permasalahan yang perlu diurai lebih lanjut, khususnya terkait penempatan dan kesesuaian minat para CPNS.

Zudan menjelaskan bahwa sebagian besar pengunduran diri ini terkait dengan kebijakan optimalisasi formasi yang diterapkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai instansi, dengan cara mengalihkan pelamar yang tidak lolos di satu instansi ke instansi lain yang memiliki formasi serupa namun kekurangan pelamar.

Beliau memberikan contoh konkret, seorang pelamar yang gagal menjadi dosen di Universitas Indonesia (UI) karena kalah bersaing, kemudian dialihkan ke Universitas Udayana yang membuka formasi serupa tetapi tidak ada pendaftarnya. Mekanisme ini, meskipun bertujuan baik untuk mengisi kekosongan, ternyata tidak selalu berhasil. Banyak CPNS yang lolos melalui skema optimalisasi ini pada akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.

Zudan menyoroti bahwa dari 16.000 formasi yang berhasil diisi melalui optimalisasi, hampir 2.000 CPNS akhirnya mengundurkan diri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan optimalisasi dan perlunya evaluasi menyeluruh. Faktor-faktor seperti ketidaksesuaian minat, lokasi penempatan yang kurang ideal, atau tawaran pekerjaan lain yang lebih menarik diduga menjadi penyebab utama pengunduran diri ini.

Fenomena pengunduran diri CPNS ini menjadi perhatian serius, terutama karena seleksi CPNS membutuhkan sumber daya dan anggaran yang tidak sedikit. Pemerintah perlu melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan solusi yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Evaluasi terhadap sistem rekrutmen, penempatan, dan pembinaan CPNS perlu dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa formasi yang tersedia diisi oleh individu yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk mengabdi kepada negara.