Penggunaan Strobo Ilegal di Makassar Marak, Polisi Ancam Tindak Pengendara Ugal-ugalan

Aksi Pengendara Ugal-ugalan dengan Strobo Viral di Makassar

Penggunaan lampu strobo secara ilegal oleh pengendara sipil kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya di Makassar. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi mobil SUV berwarna hitam yang menggunakan strobo dan diduga melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya. Insiden ini memicu perdebatan sengit antara pengemudi mobil tersebut dengan seorang pengendara sepeda motor di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, pada Sabtu malam, 19 April 2025.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terdengar suara pengendara motor yang melontarkan protes keras kepada pengemudi mobil SUV. Pengendara motor tersebut mempertanyakan alasan penggunaan strobo dan aksi zig-zag (ugal-ugalan) yang dilakukan pengemudi mobil, sembari menyindir apakah pengemudi tersebut adalah aparat kepolisian atau petugas berwenang lainnya.

Penjelasan dan Tindakan Tegas dari Pihak Kepolisian

Merespon kejadian viral ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penjelasan detail mengenai aturan penggunaan strobo dan sirene, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, penggunaan lampu isyarat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 59 Ayat 5. Pasal ini mengklasifikasikan penggunaan lampu isyarat berdasarkan warna:

  • Biru: Dikhususkan untuk kendaraan dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Merah: Diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan Palang Merah, kendaraan penyelamat (rescue), dan iring-iringan jenazah.
  • Kuning: Digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawas prasarana lalu lintas, dan kendaraan perawatan fasilitas umum.

AKBP Amin Toha menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan lampu strobo. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Meskipun demikian, untuk saat ini, pihak kepolisian lebih mengutamakan upaya edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan strobo pada kendaraan pribadi.

Sanksi Pelanggaran dan Koordinasi dengan Instansi Terkait

Lebih lanjut, AKBP Amin Toha menjelaskan bahwa kepolisian akan semakin aktif dalam menertibkan penggunaan strobo pada kendaraan pribadi. Sanksi bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain penindakan langsung di lapangan, pihak kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk mengawasi bengkel-bengkel variasi yang menjual atau memasang strobo pada kendaraan pribadi. Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah penjualan dan pemasangan strobo ilegal yang semakin marak di kalangan masyarakat.

AKBP Amin Toha menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penindakan terhadap bengkel variasi yang terbukti melanggar aturan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka penggunaan strobo ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.