Aktor Fachri Albar Kembali Berurusan dengan Hukum Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Aktor Fachri Albar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Aktor ternama, Fachri Albar, kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah daftar panjang catatan kelam sang aktor terkait barang haram tersebut.

Fachri Albar diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) malam. Kompol Vernal Armando Sambo, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Saat penangkapan, Fachri Albar berada seorang diri di rumahnya.

"Kami mengamankan FA sendiri," ujar Kompol Vernal Armando Sambo kepada awak media pada Selasa (22/4/2025).

Hingga saat ini, Fachri Albar masih menjalani proses penahanan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan detail mengenai jenis narkotika yang ditemukan saat penangkapan. Rencananya, informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh tim Humas Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu dekat.

"Untuk jenis narkotika sedang kami dalami. Nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Humas," imbuh Kompol Vernal Armando Sambo.

Jejak Kelam Fachri Albar dan Narkoba

Kasus ini bukanlah kali pertama Fachri Albar berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Pada tahun 2007, namanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus serupa. Saat itu, keterlibatan Fachri Albar bermula ketika ayahnya, Ahmad Albar, juga tersandung kasus narkotika.

Pihak berwajib menemukan barang bukti berupa 1,2 gram kokain di kamar Fachri Albar. Setelah kejadian tersebut, Fachri Albar menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) didampingi oleh keluarganya.

Kemudian, pada tahun 2018, Fachri Albar kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat penangkapan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Puntung bekas pakai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,32 gram.
  • Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
  • 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam.
  • 1 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.