Ketua RT di Samarinda Dijebloskan ke Penjara Usai Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya menahan seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang berinisial S pada hari Senin, 21 April 2025. Penahanan ini dilakukan setelah adanya gelombang protes dari warga setempat yang merasa geram dengan lambatnya penanganan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh S terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah korban, yang saat kejadian masih berusia 13 tahun, menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang teman sekolah pada bulan November 2024. Informasi ini kemudian sampai ke telinga keluarga korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada tanggal 30 Januari 2025. Warga mendatangi Mapolresta Samarinda untuk menuntut kejelasan dan percepatan proses hukum. Mereka merasa kecewa karena meskipun bukti visum dan keterangan saksi telah diserahkan, penanganan kasus terkesan berjalan lambat.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan ini terjadi pada awal tahun 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membujuk korban ke sebuah kebun dengan dalih mencari buah mangga. Sesampainya di sebuah pondok di dalam kebun, korban diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. Polisi sempat mengalami kendala dalam proses penyelidikan awal karena adanya inkonsistensi dalam keterangan yang diberikan oleh korban dan saksi.
"Keterangan awal yang kami peroleh dari korban dan saksi tidak sinkron, ada perubahan-perubahan. Namun, kami terus berupaya mendalami kasus ini secara komprehensif dan menjamin akan mengusutnya tuntas," ujar Ipda Ramli, salah satu petugas penyidik yang menangani kasus ini.
Penahanan terhadap Ketua RT ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. Pihak kepolisian berjanji akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas.