Pemkab Pangandaran Tetap Berlakukan Jam Kerja Normal ASN Selama Ramadan: Lima Alasan di Balik Keputusan
Pemkab Pangandaran Tetap Berlakukan Jam Kerja Normal ASN Selama Ramadan: Lima Alasan di Balik Keputusan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengambil langkah berbeda dari arahan Gubernur Jawa Barat terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menegaskan bahwa jam kerja ASN di wilayahnya akan tetap normal, tidak mengikuti kebijakan yang mengharuskan ASN masuk lebih pagi. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan didasari oleh lima alasan utama, yang dijelaskan secara rinci oleh Bupati Citra.
Pertama, keputusan ini merupakan hasil musyawarah internal yang melibatkan pemangku kepentingan kunci di lingkungan Pemkab Pangandaran. Proses pengambilan keputusan ini melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran. Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan untuk mempertahankan jam kerja normal yang sudah berjalan, guna menjaga stabilitas dan efisiensi operasional pemerintahan. Bupati Citra menekankan pentingnya koordinasi dan konsolidasi internal dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut seluruh ASN di Pangandaran.
Kedua, Pemkab Pangandaran berpedoman pada prinsip efisiensi kerja selama delapan jam kerja efektif per hari. Bupati Citra menjelaskan bahwa selama ini ASN di Pangandaran telah menunjukkan produktivitas yang tinggi dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam waktu kerja yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perubahan jam kerja dianggap tidak perlu dan bahkan berpotensi mengganggu efisiensi yang telah terbangun.
Ketiga, kebijakan jam kerja normal diyakini tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadan bagi ASN. Meskipun berbeda dengan kebijakan di beberapa daerah lain di Jawa Barat, Pemkab Pangandaran memastikan bahwa jam kerja yang diterapkan tetap memberikan ruang yang cukup bagi ASN untuk melaksanakan ibadah wajib dan sunnah selama bulan Ramadan. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam mempertahankan kebijakan jam kerja yang sudah ada.
Keempat, Pemkab Pangandaran berkomitmen untuk menjaga konsistensi pelayanan publik kepada masyarakat. Bupati Citra menegaskan bahwa mempertahankan jam kerja normal akan memastikan pelayanan publik tetap optimal dan tanpa gangguan berarti. Perubahan jam kerja yang mendadak berpotensi mengganggu produktivitas dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, konsistensi pelayanan menjadi prioritas utama.
Kelima, dan yang terpenting, Pemkab Pangandaran memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Bupati Citra menekankan bahwa keputusan ini sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kerja ASN dan aturan perundangan yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi spesifik di Kabupaten Pangandaran.
Meskipun berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat, Bupati Citra menegaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien selama bulan Ramadan. Pemkab Pangandaran berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.