Oknum Pegawai BUMDes di Kulon Progo Diduga Gelapkan Dana Lebih dari Rp 1 Miliar
Kasus dugaan korupsi mengguncang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur (BCM) yang berlokasi di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Seorang pegawai BUMDes berinisial ST (44), diduga melakukan penyelewengan dana pinjaman dan setoran nasabah hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 1.059.947.096.
Ipda Tavif Herisetiawan, Kanit III Reskrim Polres Kulon Progo, mengungkapkan bahwa tersangka ST, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Pengasih, disinyalir menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi. Aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi meliputi pembangunan sebuah rumah, pembelian mobil, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
BUMDes BCM sendiri telah lama beroperasi, dimulai dengan modal awal sebesar Rp 668,2 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2021, BUMDes kembali menerima kucuran dana segar sebesar Rp 120 juta dari APBD dan Rp 400 juta dari Dana Desa. Lembaga keuangan mikro ini tercatat memiliki lebih dari 500 nasabah selama periode 2009 hingga 2021.
Ironisnya, pada Februari 2022, BCM mengalami masalah serius berupa kredit macet massal. Setelah dilakukan investigasi internal oleh manajemen, terungkap berbagai penyimpangan yang mengarah pada satu nama, ST, yang saat itu bertugas di bagian pelayanan. Penyimpangan tersebut meliputi pengajuan pinjaman fiktif, praktik mark up pinjaman, dan penyelewengan setoran nasabah.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada Agustus 2023. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif selama satu tahun, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan pada Agustus 2024. Puncaknya, polisi menetapkan ST sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi ini.
"Perbuatan penyelewengan dana ini diperkirakan terjadi antara tahun 2015 hingga 2021," jelas Tavif.
Tersangka ST mengakui perbuatannya. Polisi berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, antara lain:
- Sebuah rumah yang berlokasi di Sidomulyo
- Satu unit mobil Mitsubishi SS berwarna biru metalik tahun 1999
- Uang tunai sebesar Rp 72,3 juta
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ST terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.