KPK Amankan Dokumen Elektronik Terkait Kasus Korupsi PUPR OKU dari Kantor Perkim Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, itu menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen penting dan juga barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan erat dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE," kata Tessa Mahardhika.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Analisis ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang telah diumumkan oleh KPK:
- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta
Kasus ini bermula dari adanya dugaan permintaan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Permintaan fee ini diduga telah disepakati sejak Januari 2025. Nopriansyah kemudian menjanjikan pencairan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang dananya berasal dari sembilan proyek yang ada di OKU.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari seorang pengusaha bernama Fauzi. Selain itu, Nopriansyah juga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU yang terlibat.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 15 Maret, yang berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.