KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Investasi Taspen, Periksa Pejabat BPKH dan Eksekutif Sekuritas

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Investasi Taspen, Periksa Pejabat BPKH dan Eksekutif Sekuritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 200 miliar. Sebagai bagian dari penyelidikan yang intensif, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat publik dan eksekutif perusahaan swasta. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap secara tuntas mekanisme investasi yang diduga menyimpang dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pada Kamis, 6 Maret 2025, penyidik KPK memeriksa Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pemahaman lebih dalam mengenai pengaturan skema investasi PT Taspen yang diduga bermasalah. Selain Fadlul Imansyah, Nelwin Aldriansyah, Direktur PT Bahana Sekuritas, juga diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait hal yang sama. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut difokuskan pada pengaturan skema investasi Taspen yang diduga menyimpang dari prosedur yang berlaku. Sementara itu, dua saksi lainnya yang dipanggil pada hari yang sama tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Proses investigasi KPK juga melibatkan beberapa saksi lainnya, termasuk karyawan dari perusahaan asuransi Manulife, Andreana Manulang; Agung Cahyadi Kusumo, mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama; serta Nelwin Aldriansyah yang juga tercatat sebagai karyawan swasta. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat melengkapi keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan KPK guna memperkuat konstruksi kasus.

Kasus ini sendiri bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa investasi tersebut diduga fiktif dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar. Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan beberapa pihak dan korporasi. Beberapa korporasi yang diduga diuntungkan diantaranya adalah PT IIM (Rp 78 miliar), PT VSI (Rp 2,2 miliar), PT PS (Rp 102 juta), dan PT SM (Rp 44 juta).

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menahan dua tersangka utama dalam kasus ini sejak awal Januari 2025, yaitu Antonius NS Kosasih (ANSK), eks Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses investigasi yang sedang berlangsung menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara. Hasil dari penyelidikan ini akan diumumkan kepada publik setelah proses hukumnya selesai.