Pengusaha Depot Air Isi Ulang di Kapuas Diciduk Polisi Akibat Pemalsuan Merek
Kuala Kapuas – Seorang pengusaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial ABN (50), kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan praktik pemalsuan merek dagang. ABN ditangkap atas dugaan menjual air isi ulang dengan menggunakan merek "Prof" tanpa izin dari pemilik merek resmi, PT. Bandangantirta Agung.
Penangkapan ABN dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Selasa (22/4/2025) dini hari di Jalan Pemuda Km 3,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, Ajun Komisaris Polisi Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan PT. Bandangantirta Agung selaku pemilik sah merek "Prof".
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hijau milik tersangka yang mengangkut 96 galon air minum isi ulang dengan merek "Prof" palsu. Selain ABN, dua orang lainnya, AYS dan RH, yang berada di dalam mobil tersebut juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut AKP Rizki Atmaka Rahadi, ABN melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan tanpa izin.
Atas perbuatannya, ABN terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Saat ini, ABN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Kapuas.
Praktik pemalsuan merek dagang, seperti yang dilakukan ABN, tidak hanya merugikan pemilik merek resmi, tetapi juga dapat membahayakan konsumen. Air minum isi ulang yang dipalsukan belum tentu memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan, sehingga dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen yang mengonsumsinya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha depot air minum isi ulang untuk selalu bertindak jujur dan tidak melakukan praktik-praktik ilegal yang merugikan pihak lain dan membahayakan konsumen. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pemalsuan merek dagang demi melindungi hak-hak pemilik merek resmi dan menjaga keamanan konsumen.