Amarah Berujung Maut: Pria di Maros Dihukum 15 Tahun Penjara Akibat Membunuh Anak Kandung
Kasus tragis yang mengguncang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menemui babak akhir di Pengadilan Negeri Maros. Bambang Irawan alias Bambang Bin Supriyono, seorang ayah yang tega menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sofian Parerungan dengan hakim anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri pada hari Selasa, 22 April 2025.
Peristiwa pilu ini berawal dari kemarahan Bambang terhadap anaknya. Emosi Bambang tersulut setelah mengetahui sepeda motor miliknya rusak. Korban, yang sebelumnya meminjam motor tersebut, tak sengaja menyebabkan kerusakan. Kondisi motor yang rusak memicu amarah Bambang yang tak terkendali. Tindakan kekerasan pun terjadi. Bambang melakukan pemukulan terhadap anaknya menggunakan batang pohon singkong, serta menendang bagian perut korban. Aksi brutal tersebut tak berhenti sampai disitu. Bambang kemudian mengambil sebilah pisau dan tanpa ampun menusuk tubuh anaknya berulang kali hingga korban meregang nyawa.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara. Meskipun demikian, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Bambang Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2024 di Mandai, Maros. Kasus ini menjadi pengingat yang memilukan tentang pentingnya pengendalian diri dan bahaya dari amarah yang tidak terkendali. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.