Kasus Dugaan Pemerasan PPDS Undip: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) terus bergulir. Polda Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk diteliti lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih aktif. Sempat ada pengembalian berkas dari kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan pemeriksaan tambahan. Namun, pihak kepolisian telah memenuhi permintaan tersebut dan mengirimkan kembali berkas ke kejaksaan pada minggu lalu.

Saat ini, status tersangka dalam kasus ini masih tetap pada tiga orang, yaitu:

  • Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Prodi Anestesi Undip.
  • SM, staf keuangan Undip.
  • Z, seorang dokter senior dalam program PPDS tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan sempat mengambil tindakan dengan menghentikan sementara praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang, menyusul meninggalnya seorang dokter bernama ARL. Selain itu, praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi juga sempat dihentikan oleh Kemenkes.

Pihak FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya indikasi perundungan yang dialami oleh korban selama masa pendidikan. Ibu korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng, dengan harapan agar para pelaku yang terlibat dalam perundungan dan pemerasan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.