Otoritas Malaysia Intensifkan Pengawasan Produk Impor dari Indonesia Terkait Kontaminasi Babi
Kuala Lumpur mengambil langkah tegas dengan meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan impor asal Indonesia. Tindakan ini merupakan respons terhadap temuan kontaminasi DNA babi (porcine) dalam sejumlah produk yang beredar di Indonesia, seperti yang diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) telah mengeluarkan instruksi penarikan segera terhadap produk-produk impor yang dicurigai mengandung unsur babi dari peredaran. Langkah preventif ini diambil untuk melindungi konsumen Muslim di Malaysia dan memastikan hanya produk yang memenuhi standar halal yang tersedia di pasaran.
Jakim bekerja sama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan inspeksi mendadak dan komprehensif di pasar lokal. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan menarik produk-produk yang terindikasi mengandung unsur babi secepat mungkin.
Direktur Jenderal Jakim, Datuk Dr Sirajuddin Suhaimee, mengimbau para importir yang mungkin terlibat untuk segera berkoordinasi dengan Jakim. Kerjasama ini penting untuk memfasilitasi penarikan produk secara efisien dan mencegah potensi penjualan produk non-halal kepada konsumen Muslim.
Adapun produk-produk yang teridentifikasi mengandung DNA babi sebelumnya diimpor dari berbagai negara, termasuk China dan Filipina. Pemerintah Malaysia berkomitmen penuh untuk menjaga integritas produk halal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku guna melindungi kepentingan konsumen.