Polemik PAW Anggota DPR: Golkar Soroti Potensi Pemilu Ulang yang Menguras Energi

Kontroversi PAW Anggota DPR: Golkar Wanti-Wanti Soal Pemilu Ulang

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diajukan terhadap pasal-pasal yang mengatur mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sarmuji menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika PAW dilakukan melalui pemilihan ulang di daerah pemilihan (dapil), hal ini akan menguras energi dan sumber daya yang besar, khususnya bagi para calon legislatif.

"Melaksanakan pemilihan umum saja sudah membutuhkan energi yang sangat besar. Apalagi jika harus bertarung kembali hanya untuk memperebutkan kursi PAW," ujar Sarmuji kepada awak media pada Rabu (23/04/2025). Ia menegaskan bahwa Golkar menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Sarmuji berpendapat bahwa aturan yang berlaku saat ini, jika diimplementasikan dengan konsisten oleh partai politik, sebenarnya sudah memadai dan menjamin kepastian hukum.

Sarmuji menjelaskan bahwa mekanisme PAW yang berlaku saat ini, yaitu dengan mengganti anggota DPR yang berhalangan tetap dengan calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada pemilihan sebelumnya, telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya konsistensi partai politik dalam menerapkan aturan tersebut.

"Persoalannya, gugatan ini muncul karena ada beberapa partai politik yang tidak konsisten dalam menerapkan mekanisme PAW berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya," ungkap Sarmuji. Ia menambahkan bahwa jika PAW harus dilakukan melalui pemilihan ulang, ia khawatir calon pengganti akan kehilangan minat dan energi untuk berpartisipasi.

Gugatan Terhadap Mekanisme PAW

Sebelumnya, sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang mengatur tentang hak partai politik untuk melakukan PAW terhadap anggota DPR. Para pemohon meminta agar proses PAW dilakukan melalui pemilihan ulang di dapil anggota DPR yang akan diganti. Hal ini diajukan dengan pertimbangan bahwa anggota dewan yang terpilih adalah representasi dari masyarakat di daerah pemilihannya, sehingga penggantinya juga harus dipilih langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, tercatat dua gugatan terkait dengan hak PAW anggota DPR yang diajukan. Gugatan pertama, dengan nomor registrasi 41/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Dalam gugatan ini, para pemohon meminta MK untuk menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka berpendapat bahwa hak partai politik untuk melakukan recall atau penggantian anggota DPR tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan representasi rakyat.

Gugatan kedua, dengan nomor registrasi 42/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Ia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hak warga negara untuk memilih dan dipilih.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan dalam gugatan:

  • Gugatan No. 41: Meminta penghapusan Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3 terkait hak recall partai.
  • Gugatan No. 42: Mempertanyakan legalitas mekanisme PAW yang diatur dalam UU MD3 dan UU Pemilu.

Kedua gugatan ini menguji konstitusionalitas mekanisme PAW yang berlaku saat ini dan membuka ruang perdebatan mengenai representasi rakyat dalam lembaga legislatif.