DPR Apresiasi Langkah MA dalam Merotasi Hakim Guna Cegah Praktik Tercela

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III memberikan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Agung (MA) yang melakukan rotasi hakim dan pimpinan pengadilan negeri di berbagai wilayah Indonesia. Dukungan ini didasari pada keyakinan bahwa rotasi tersebut akan mempersempit ruang gerak oknum yang berpotensi menyalahgunakan jabatan mereka.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan apresiasinya pada hari Rabu (23/4/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan rotasi hakim merupakan langkah positif untuk meminimalisir potensi praktik intimidasi terhadap hakim dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Perubahan formasi hakim secara berkala dinilai akan menyulitkan upaya penyuapan.

"Kebijakan ini juga secara signifikan mengurangi tekanan dan intimidasi yang mungkin dilancarkan oleh pihak berperkara terhadap hakim dan panitera," ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa dengan perubahan formasi hakim dan panitera yang dinamis, upaya untuk melakukan suap maupun intimidasi akan menjadi lebih sulit.

Mahkamah Agung sendiri telah memberikan penjelasan terkait perombakan besar-besaran hakim dan ketua pengadilan negeri di berbagai daerah. Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk memberikan penyegaran dan menghindari potensi dampak negatif akibat terlalu lama bertugas di satu tempat. Keputusan mutasi ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 22 April 2025. Rapim tersebut dihadiri oleh Ketua MA Sunarto, para wakil ketua MA, serta pejabat dari dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Langkah rotasi ini menjadi semakin relevan mengingat beberapa waktu terakhir terungkap kasus-kasus yang melibatkan hakim dalam dugaan suap. Beberapa hakim diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan, seperti dalam kasus vonis bebas atau lepas terhadap terdakwa tertentu, termasuk kasus yang melibatkan Ronald Tannur dan korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

Berdasarkan data dari hasil rapim MA, tercatat ada 199 hakim yang dimutasi. Mereka terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri. Kebijakan rotasi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas hakim, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Berikut daftar posisi hakim yang terkena rotasi :

  • Hakim Yustisial MA
  • Ketua Pengadilan Negeri
  • Hakim Pengadilan Negeri