Soeharto Masuk Radar Gelar Pahlawan Nasional: Proses dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) tengah mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Usulan ini diajukan bersamaan dengan nama-nama tokoh lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

Selain nama-nama tersebut, tahun ini juga muncul empat usulan baru, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur). Proses pengajuan gelar pahlawan nasional ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang mengatur secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon pahlawan nasional.

Untuk dapat memperoleh gelar pahlawan nasional, seorang tokoh harus memenuhi serangkaian syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan. Syarat-syarat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari integritas moral hingga kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Syarat Umum Pahlawan Nasional:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan menjadi teladan bagi masyarakat.
  • Telah berjasa bagi bangsa dan negara.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
  • Tidak pernah dihukum penjara.

Syarat Khusus Pahlawan Nasional:

  • Pernah memimpin dan berjuang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya.
  • Pernah melahirkan gagasan besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi serta melakukan perjuangan yang berdampak nasional.

Proses pengusulan gelar pahlawan nasional juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan nama-nama tokoh yang dinilai memenuhi syarat kepada bupati/walikota setempat. Usulan ini kemudian akan diteruskan secara berjenjang melalui instansi sosial provinsi, Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), hingga akhirnya sampai ke Menteri Sosial RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Proses pengusulan gelar pahlawan nasional melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, termasuk penelitian, pengkajian, dan pembahasan oleh tim ahli. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gelar pahlawan nasional diberikan kepada individu yang benar-benar layak dan telah memberikan kontribusi signifikan bagi bangsa dan negara.

Berikut adalah alur pengusulan gelar pahlawan nasional:

  1. Masyarakat mengusulkan nama calon pahlawan nasional kepada bupati/walikota.
  2. Bupati/walikota meneruskan usulan ke gubernur melalui instansi sosial provinsi.
  3. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan ke TP2GD untuk diteliti dan dikaji.
  4. TP2GD yang menilai usulan memenuhi kriteria mengajukannya ke gubernur.
  5. Gubernur merekomendasikan usulan ke Menteri Sosial RI.
  6. Menteri Sosial RI memverifikasi kelengkapan administrasi.
  7. Usulan yang memenuhi syarat administrasi diusulkan ke TP2GP.
  8. TP2GP melakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.
  9. Menteri Sosial RI mengajukan usulan ke Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  10. Presiden RI memberikan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto telah melalui proses yang berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan bahwa usulan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan dapat memicu diskusi dan kajian yang mendalam mengenai peran dan kontribusi Soeharto dalam sejarah bangsa Indonesia. Keputusan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional akan didasarkan pada pertimbangan yang matang dan objektif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.