KPK Sasar Lampung Tengah: Penyelidikan Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU Meluas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hingga ke Kabupaten Lampung Tengah. Tindakan ini dilakukan dengan menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lampung Tengah. Penggeledahan ini bertujuan untuk menelusuri lebih dalam mengenai proyek-proyek terkait dan potensi keterlibatan pihak lain di luar wilayah OKU.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penggeledahan di Lampung Tengah difokuskan untuk mencari bukti-bukti terkait pekerjaan proyek yang diduga terkait dengan kasus suap di Dinas PUPR OKU. Asep menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini bukan berasal dari OKU, sehingga penyelidikan diperluas untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. KPK juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat di Lampung Tengah dalam kasus korupsi ini. Meskipun demikian, Asep menduga bahwa keterlibatan tersebut bersifat personal, bukan kelembagaan. Dugaan ini didasarkan pada indikasi adanya hubungan personal antara pejabat di Lampung Tengah dengan pejabat di OKU.

Sebelumnya, pada hari Selasa (22/4/2025), KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperkim Lampung Tengah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi di Dinas PUPR OKU. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penyitaan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.

Kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR OKU, anggota DPRD OKU, dan pihak swasta. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Nopriansyah (NOP): Kepala Dinas PUPR OKU
  • Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M Fahrudin (MFR): Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH): Ketua Komisi II DPRD OKU
  • M Fauzi alias Pablo (MFZ): Pihak Swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS): Pihak Swasta

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.