Kementerian Agama Dorong Penguatan Undang-Undang Perkawinan Demi Keharmonisan Keluarga
Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menginisiasi upaya penguatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika sosial yang berkembang, termasuk meningkatnya angka perceraian di tanah air. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan perlunya penegasan mengenai pelestarian perkawinan dalam undang-undang tersebut.
Dalam keterangan resminya, Menteri Agama menyampaikan bahwa idealnya Undang-Undang Perkawinan memuat bab khusus yang secara komprehensif mengatur tentang upaya pelestarian perkawinan. Hal ini dipandang sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga keutuhan keluarga sebagai pilar utama bangsa. Lebih lanjut, Nasaruddin Umar mengusulkan pertimbangan pembentukan Undang-Undang baru yang secara spesifik membahas tentang ketahanan rumah tangga.
Menurutnya, kehadiran negara tidak boleh terbatas pada aspek legalitas pernikahan semata, namun juga harus mencakup upaya aktif dalam menjaga kelanggengan hubungan suami istri. Perceraian, menurut Nasaruddin, berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, terutama dari segi ekonomi bagi pihak istri dan anak-anak.
Guna mendukung upaya pelestarian perkawinan, Menteri Agama juga menginstruksikan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk mengimplementasikan sebelas strategi mediasi yang komprehensif. Strategi-strategi tersebut dirancang untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam kehidupan berumah tangga. Berikut adalah sebelas strategi mediasi yang diusulkan:
- Memperluas jangkauan mediasi hingga mencakup pasangan yang akan menikah dan individu dewasa yang belum menikah.
- Mendorong generasi muda untuk segera melangsungkan pernikahan.
- Berperan aktif sebagai fasilitator atau perantara dalam perjodohan.
- Menyediakan mediasi pasca-perceraian untuk mencegah penelantaran anak.
- Menjadi mediator dalam konflik yang melibatkan menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan pengadilan agama untuk meminimalisir putusan cerai.
- Memfasilitasi pasangan yang menikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menyelesaikan masalah yang menghambat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi melakukan perselingkuhan.
- Mengadakan program nikah massal untuk meringankan beban biaya pernikahan.
- Berkolaborasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan anak.
Dengan implementasi strategi-strategi ini, diharapkan BP4 dapat berperan secara optimal dalam menjaga keharmonisan keluarga dan menekan angka perceraian di Indonesia. Penguatan Undang-Undang Perkawinan dan implementasi strategi mediasi yang efektif diharapkan dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera, sehingga berkontribusi pada pembangunan bangsa yang berkelanjutan.