Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan Jadi Kebun Sayur Picu Konflik dan Ancam Pariwisata
Kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terkenal dengan hamparan kebun tehnya yang mempesona, kini menghadapi permasalahan serius. Puluhan hektare lahan kebun teh, yang selama ini menjadi daya tarik wisata utama, telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian sayur. Perubahan drastis ini tidak hanya mengancam mata pencaharian petani teh setempat, tetapi juga berpotensi merusak citra Pangalengan sebagai destinasi wisata alam yang populer.
Transformasi lahan yang signifikan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan petani teh yang selama ini bergantung pada perkebunan teh sebagai sumber utama pendapatan mereka. Menurut penuturan salah seorang petani teh bernama Wildan Awaludin, alih fungsi lahan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan kurangnya pengawasan dan kondisi ekonomi yang sulit dari sebagian masyarakat. Akibatnya, banyak petani teh kehilangan pekerjaan karena tanaman teh ditebang untuk digantikan dengan tanaman sayuran.
Perubahan fungsi lahan ini tidak hanya berdampak pada petani teh, tetapi juga berpotensi mengurangi daya tarik wisata Pangalengan. Hamparan kebun teh yang hijau dan menyejukkan mata selama ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Namun, dengan semakin banyaknya lahan teh yang beralih fungsi menjadi kebun sayur, keindahan alam Pangalengan terancam hilang.
Plt Camat Pangalengan, Vena Andriawan, mengungkapkan bahwa sekitar 90 hektare lahan telah diserobot dan dialihfungsikan secara ilegal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan PTPN sebagai pemilik lahan untuk mengatasi masalah ini. Namun, PTPN mengakui memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh lahan perkebunan yang luasnya mencapai 6.000 hektare. Kondisi ini menyebabkan petugas seringkali kecolongan saat menjaga area perkebunan.
Upaya reboisasi atau penghijauan ulang telah mulai dilakukan oleh Forkopimcam dan PTPN. Namun, langkah ini sempat diwarnai kericuhan ketika ratusan petani teh yang tergabung dalam serikat pekerja PTPN melakukan aksi protes dengan mencabut tanaman sayur dan merobohkan sejumlah bangunan ilegal di lahan tersebut.
Pihak kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan terkait kasus alih fungsi lahan ini. Kapolsek Pangalengan AKP Edi Pramana memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan. Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi lahan. Menurutnya, tata ruang wilayah belum mendukung perubahan fungsi lahan, dan belum ada hak guna usaha (HGU) yang diberikan untuk lahan tersebut. Dengan demikian, alih fungsi lahan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.
Alih fungsi lahan kebun teh di Pangalengan bukan hanya sekadar isu agraria, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi sektor pariwisata daerah tersebut. Jika masalah ini tidak segera ditangani dengan serius, kerugian tidak hanya akan dialami oleh petani teh, tetapi juga oleh seluruh ekosistem pariwisata Pangalengan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan mengembalikan kejayaan Pangalengan sebagai destinasi wisata alam yang unggul.