Investasi Apple di Batam Dipastikan Berlanjut di Tengah Isu Tarif Dagang AS
Kepastian investasi Apple untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam terus bergulir, meski di tengah wacana penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan proyek ini akan tetap berjalan sesuai rencana.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, menyatakan bahwa Apple telah melakukan pembelian lahan di Batam sebagai lokasi pabrik. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari perusahaan teknologi raksasa asal AS tersebut untuk berinvestasi secara signifikan di Indonesia. "Yang pastinya, kalau mereka sudah membeli lahan, tidak mungkin tidak akan berinvestasi," tegas Ichwan.
Ichwan menambahkan, kebijakan tarif resiprokal secara global berpotensi mempengaruhi daya saing perusahaan-perusahaan AS, termasuk Apple. Untuk menjaga posisinya di pasar global, perusahaan-perusahaan seperti Apple perlu memperkuat basis produksi dan memperluas pasar di luar negeri.
"Jika mereka berfokus hanya pada pasar Amerika, dan membangun pabrik di sana, maka biaya produksi akan menjadi tidak kompetitif dibandingkan negara lain. Akibatnya, mereka akan kesulitan mencapai nilai global sebagai pemimpin produk," jelas Ichwan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS telah sepakat untuk menyelesaikan negosiasi terkait tarif impor resiprokal dalam kurun waktu 60 hari. Kesepakatan ini dicapai dalam konferensi pers di Washington DC, yang membahas perkembangan terkini negosiasi dan diplomasi perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari," ujar Airlangga.
Kedua negara juga telah menyetujui kerangka acuan dan cakupan pembahasan negosiasi, yang meliputi:
- Kemitraan perdagangan dan investasi
- Kemitraan mineral kritis
- Penguatan rantai pasok
Airlangga berharap kerangka kerja ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi format perjanjian yang disepakati oleh kedua negara dalam waktu 60 hari ke depan.