UI Pecat Dokter Residen Terkait Kasus Perekaman Mahasiswi

Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Muhammad Azwindar Eka (MAE), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menyusul laporan dugaan tindakan kekerasan seksual. MAE diduga melakukan pengintipan dan perekaman terhadap seorang mahasiswi di tempat tinggalnya.

Keputusan pemberhentian MAE sebagai peserta PPDS telah berlaku sejak Senin, 21 April 2025. Rektor UI, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons cepat dan komitmen universitas dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. UI juga telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dibentuk sebagai implementasi Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Kasus ini bermula ketika MAE diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria (39) sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 17 April 2025. Dalam konferensi pers yang digelar, tersangka Azwindar tampak tertunduk lesu dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.