Kemenag Dorong BP4 Tingkatkan Peran Mediasi untuk Menekan Angka Perceraian

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyoroti urgensi penguatan peran mediasi dalam upaya menekan angka perceraian yang terus meningkat. Beliau merekomendasikan agar Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) lebih proaktif dalam menjalankan fungsi mediasi, bahkan sejak sebelum pernikahan berlangsung.

Nasaruddin Umar mengemukakan sebelas strategi mediasi yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh BP4 secara komprehensif. Strategi-strategi ini meliputi:

  • Perluasan Jangkauan Mediasi: Tidak hanya fokus pada pasangan yang akan bercerai, tetapi juga menyasar pasangan pra-nikah dan individu dewasa yang belum menikah, memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
  • Promosi Pernikahan Usia Muda: Mendorong pasangan muda untuk segera menikah, tentu dengan pertimbangan kematangan emosional dan kesiapan finansial, sebagai solusi untuk menghindari perbuatan maksiat.
  • Peran Mak Comblang: Memfasilitasi pertemuan dan perjodohan antara individu yang memenuhi kriteria untuk menikah, membantu mereka menemukan pasangan yang cocok.
  • Mediasi Pascaperceraian: Memberikan pendampingan dan mediasi pascaperceraian, terutama untuk mencegah anak-anak menjadi terlantar dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
  • Mediator Konflik Keluarga: Menjadi penengah dalam konflik antara menantu dan mertua, membantu menciptakan hubungan yang harmonis dalam keluarga besar.
  • Kerja Sama dengan Peradilan Agama: Bekerja sama dengan pengadilan agama untuk memastikan bahwa setiap permohonan cerai diproses secara cermat dan mempertimbangkan upaya mediasi secara optimal.
  • Mediasi Nikah Siri: Memediasi pasangan yang menikah siri untuk melakukan isbat nikah, sehingga pernikahan mereka tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.
  • Penyelesaian Hambatan Pernikahan: Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), membantu pasangan untuk mengatasi kendala administratif atau lainnya.
  • Pencegahan Perselingkuhan: Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh, memberikan konseling dan dukungan untuk menjaga komitmen dalam pernikahan.
  • Inisiasi Nikah Massal: Menginisiasi program nikah massal untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar tidak terbebani biaya pernikahan.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan, memastikan anak-anak dari keluarga yang bermasalah mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak.

Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Menag telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang menjadi indikasi perlunya perhatian serius terhadap ketahanan rumah tangga. Pemerintah perlu hadir tidak hanya dalam mengesahkan pernikahan, tetapi juga dalam menjaga keberlangsungan dan keutuhan keluarga.