Menteri PKP Dorong Asosiasi Pengembang Tingkatkan Pengawasan Anggota dan Tindak Tegas Pelanggaran

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya tanggung jawab pengembang dalam penyediaan rumah subsidi yang berkualitas. Dalam acara Halal Bil Halal Apersi 2025, beliau menyerukan kepada asosiasi pengembang untuk memperketat verifikasi dan profil anggota.

Ara, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pengembang yang bertanggung jawab adalah mereka yang memenuhi haknya namun juga memberikan hak yang sepatutnya kepada masyarakat dan negara. Ia menegaskan bahwa pengembang yang terindikasi melakukan praktik korupsi, memberikan janji palsu, membangun rumah dengan kualitas buruk (misalnya, retak sebelum satu tahun), atau menyebabkan perumahan rentan banjir, tidak layak untuk dibina atau dilindungi, bahkan seharusnya ditindak tegas.

Untuk itu, Menteri PKP mengusulkan kepada Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) untuk melakukan verifikasi dan profiling yang komprehensif terhadap anggotanya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya pengembang yang memiliki rekam jejak bersih, berintegritas, dan berkualitas yang tergabung dalam asosiasi.

"Lakukan verifikasi dan profiling. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tindak tegas! Jangan hanya memberikan penghargaan kepada yang berkinerja baik," tegas Ara.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan administrasi yang disebabkan oleh force majeure atau kejadian di luar kendali, dapat dimaklumi. Namun, pelanggaran yang disengaja dan merugikan masyarakat tidak dapat ditoleransi.

Selain itu, Menteri Ara meminta para pengembang untuk berani melaporkan praktik pungutan liar (pungli), termasuk jika melibatkan oknum pegawai Kementerian PKP. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) atau kepada dirinya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Ara menginformasikan bahwa keputusan mengenai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah direvisi akan diumumkan pada hari Kamis, 24 April, pukul 15.00 WIB. Ia mengundang para pengembang untuk hadir dalam acara pengumuman tersebut.

"Keputusan tentang kriteria MBR yang saya naikkan cukup signifikan. Mohon doanya. Saya juga meminta ketua umum asosiasi pengembang untuk hadir. Ikut serta pada hari Kamis sore. Saksikan dan datanglah. Jangan hanya menuntut untuk diperjuangkan, tetapi juga tunjukkan kehadiran dan dukungan kalian," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Menteri PKP:

  • Pengetatan Verifikasi Anggota: Asosiasi pengembang diminta untuk memperketat proses verifikasi dan profiling anggota untuk memastikan kualitas dan integritas.
  • Tindak Tegas Pelanggaran: Pengembang yang terbukti melakukan praktik korupsi, memberikan janji palsu, atau membangun rumah berkualitas buruk harus ditindak tegas.
  • Pelaporan Pungli: Pengembang diminta untuk melaporkan praktik pungutan liar, termasuk jika melibatkan oknum pegawai Kementerian PKP.
  • Pengumuman Kriteria MBR: Keputusan mengenai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah direvisi akan diumumkan pada tanggal 24 April.