KPK Catat Ratusan Juta Rupiah Dana Gratifikasi yang Dilaporkan ASN Pasca-Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ratusan laporan gratifikasi yang diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) pasca-perayaan Idul Fitri. Laporan ini mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari karangan bunga hingga logam mulia, dengan total nilai mencapai Rp 413.007.690.

Data yang dihimpun KPK menunjukkan adanya 660 laporan yang berasal dari 526 pelapor yang tersebar di 121 instansi. Rincian objek gratifikasi yang dilaporkan meliputi:

  • Karangan bunga, makanan, dan minuman senilai Rp 258.585.150.
  • Tiket perjalanan, jamuan makan, dan fasilitas penginapan senilai Rp 129.783.571.
  • Uang tunai dan logam mulia senilai Rp 13.708.968.
  • Cinderamata senilai Rp 3.182.000.
  • Barang lainnya senilai Rp 100.000.

KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apapun. Lembaga anti-rasuah tersebut menegaskan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban dapat dianggap sebagai bentuk suap.

Dalam keterangannya, KPK juga menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan gratifikasi bagi ASN dan PN. Jika dalam kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Laporan dapat dilakukan melalui situs web gratifikasi KPK, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), atau melalui email yang disediakan oleh KPK.

KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan penyelenggara negara mengenai bahaya gratifikasi dan pentingnya pelaporan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih luas, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.