Kementerian Agama Soroti Dampak Perceraian Terhadap Kemiskinan dan Usulkan Penguatan Undang-Undang Perkawinan
Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti dampak perceraian terhadap peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan keprihatinannya bahwa perceraian seringkali memicu munculnya masalah ekonomi baru, dengan korban utama adalah perempuan dan anak-anak.
"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak," ujar Nasaruddin.
Guna mengatasi masalah ini, Kemenag mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat upaya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Kemenag memandang perlu adanya bab khusus dalam undang-undang tersebut yang secara tegas menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
"Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa," ujarnya.
Selain revisi undang-undang, Kemenag juga mendorong Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk mengintensifkan program-program mediasi. BP4 diharapkan dapat menerapkan sebelas strategi mediasi untuk menekan angka perceraian, antara lain:
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
- Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
- Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
- Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak telantar.
- Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
- Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
- Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Nasaruddin Umar menekankan bahwa negara perlu hadir tidak hanya dalam mengesahkan perkawinan, tetapi juga dalam menjaga keutuhan pernikahan. Ia bahkan mengusulkan pembentukan undang-undang baru tentang ketahanan rumah tangga. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi keluarga Indonesia.