Regulasi Baru Terbitkan Peta Jalan Transisi Energi, Percepatan Pensiun PLTU Batu Bara Jadi Sorotan
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam transisi energi dengan menerbitkan regulasi terbaru yang menjadi panduan utama bagi sektor ketenagalistrikan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Regulasi ini, yang disahkan pada 10 April 2025 dan diundangkan pada 15 April 2025, menjadi kerangka kerja komprehensif untuk mencapai tujuan energi bersih dan berkelanjutan.
Salah satu poin krusial dalam peta jalan ini adalah percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Namun, percepatan ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting untuk memastikan transisi yang adil dan terukur. Terdapat setidaknya tujuh aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam proses ini:
- Kapasitas PLTU
- Usia Pembangkit
- Tingkat Pemanfaatan
- Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan
- Nilai Tambah Ekonomi bagi wilayah setempat
- Ketersediaan dukungan pendanaan, baik dari dalam maupun luar negeri
- Ketersediaan dukungan teknologi yang relevan, juga dari sumber domestik dan internasional
Selain ketujuh aspek tersebut, terdapat tiga kriteria tambahan yang turut memengaruhi keputusan terkait pensiun dini PLTU batu bara:
- Keandalan sistem ketenagalistrikan secara keseluruhan.
- Potensi dampak kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik terhadap tarif yang dibebankan kepada konsumen.
- Penerapan prinsip transisi energi yang berkeadilan, memastikan bahwa masyarakat dan pekerja terdampak mendapatkan kompensasi dan pelatihan yang memadai.
Pasal 12 ayat (1) dari regulasi tersebut menekankan bahwa pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian mendalam, terutama jika terdapat ketersediaan dukungan pendanaan. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan dan dampak dari percepatan pensiun PLTU tersebut.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan mandat dari Menteri ESDM untuk melaksanakan kajian percepatan pensiun dini PLTU. Proses kajian ini memiliki jangka waktu maksimal enam bulan sejak tanggal penugasan dari menteri, memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara komprehensif dan efisien.
Sebagai bagian dari implementasi peta jalan ini, Menteri ESDM memiliki wewenang untuk membentuk tim kerja gabungan yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pensiun dini PLTU batu bara. Tim ini akan melakukan evaluasi atas kajian percepatan pensiun dini PLTU dan melaksanakan percepatan pensiun dini tersebut. Tim kerja gabungan ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN, memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan.