Penolakan Kremasi Murdaya Poo di Borobudur: Mengungkap Akar Konflik dan Perubahan Lokasi

Polemik penolakan kremasi jenazah Murdaya Widyawimarta Poo di Dusun Ngaran II, Borobudur, Kabupaten Magelang, mengungkap adanya "luka lama" yang belum terobati di kalangan warga setempat. Penolakan ini, yang awalnya berlandaskan pada "keberatan warga", ternyata memiliki akar sejarah yang lebih dalam, terkait dengan pembangunan Vihara Graha Padmasambhava di dusun tersebut.

Mediasi yang dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang pada Rabu, 16 April 2025, tidak memberikan penjelasan detail mengenai "luka lama" tersebut. Namun, cerita dari warga setempat, seperti Erwin (nama samaran), memberikan gambaran yang lebih jelas. Pada awal tahun 2000-an, warga memprotes pendirian bangunan yang kini dikenal sebagai Vihara Graha Padmasambhava. Awalnya, warga menerima informasi bahwa lahan tersebut akan dibangun sebagai penginapan khusus umat Buddha oleh Ferry Surya Prakasa, yang kemudian menjadi kontroversi karena kasus hukum yang menjeratnya. Namun, seiring waktu, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Buddha, yang kemudian memicu ketidakpercayaan warga.

Warga merasa dibohongi dengan perubahan rencana pembangunan tersebut. Meskipun demikian, mereka tidak pernah mengganggu aktivitas peribadatan umat Buddha di vihara tersebut. Penolakan kremasi Murdaya Poo dianggap sebagai puncak dari ketidakpercayaan warga terhadap perubahan rencana awal pembangunan. Selain itu, warga menyayangkan bahwa komunikasi terkait kremasi tidak dilakukan langsung oleh keluarga mendiang, melainkan diwakilkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi). Hal ini menimbulkan kesan bahwa masalah tersebut terkait dengan isu intoleransi agama, padahal sebenarnya merupakan masalah antarwarga.

Lahan yang rencananya akan digunakan untuk kremasi Murdaya Poo di Dusun Ngaran II diketahui milik Siti Hartati Tjakra Murdaya, istri mendiang pengusaha tersebut. Data dari kantor Desa Borobudur menunjukkan bahwa Siti Hartati Murdaya memiliki sejumlah lahan di dusun tersebut dengan total luas mencapai 26.443 meter persegi.

Keluarga Murdaya Poo, melalui Prajna Murdaya, menyatakan kesediaan untuk bertemu langsung dengan warga. Namun, karena berbagai pertimbangan, komunikasi akhirnya diwakilkan kepada Walubi. Setelah mendapatkan penolakan keras dari warga, lokasi kremasi Murdaya Poo dipindahkan ke Bukit Dagi, kompleks Taman Wisata Borobudur. Proses perizinan terkait kremasi di lokasi baru ini masih dalam pembahasan dengan PT Taman Wisata Borobudur (TWB).

PT TWB menyatakan dukungan terhadap rencana kremasi tersebut dan sedang membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaannya. Kremasi Murdaya Poo dijadwalkan pada 7 Mei 2025. Jenazah mendiang telah tiba di Vihara GVA Mendut pada 14 April dan disemayamkan di sana hingga 6 Mei 2025.