Dugaan Malpraktik di Bima: Puskesmas Bolo Siap Hadapi Tuntutan Keluarga Balita
Kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang balita di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Puskesmas Bolo, tempat awal penanganan medis terhadap balita bernama Aruni (1 tahun 2 bulan), menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang ditempuh oleh pihak keluarga.
Keluarga Aruni melaporkan dugaan malpraktik setelah tangan balita tersebut mengalami pembengkakan parah hingga bernanah pasca pemasangan infus di Puskesmas Bolo. Kondisi ini memaksa keluarga merujuk Aruni ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, terutama untuk memastikan fungsi jari-jarinya tidak terganggu.
Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. "Karena sudah dilaporkan sampai di polres, kami Insyaallah siap mengikuti prosedur yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Nurjanah menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti pembengkakan pada tangan Aruni. Menurutnya, saat Aruni dibawa ke Puskesmas Bolo pada 10 April 2025, tim medis telah memberikan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Musibah yang dialami kami juga sangat berempati, dan kejadian ini di luar harapan kami," tambahnya. Pihaknya juga telah mengumpulkan seluruh tenaga medis yang terlibat untuk melakukan klarifikasi internal. Namun, pertemuan lanjutan belum dapat dilakukan karena kesibukannya mendampingi keluarga berobat di luar daerah.
Penyelidikan Kepolisian Belum Dimulai
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan malpraktik ini. "Belum, kalau sudah dipanggil nanti kami informasikan," ujarnya.
Kakek Aruni, Aidin, sebelumnya telah melaporkan dugaan malpraktik ini. Ia menjelaskan bahwa kondisi cucunya memburuk setelah pemasangan infus di Puskesmas Bolo. Keluarga berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Rangkaian Kejadian
Berikut adalah kronologi singkat kejadian:
- 10 April 2025: Aruni dibawa ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan penanganan medis.
- Setelah pemasangan infus: Tangan Aruni mengalami pembengkakan dan bernanah.
- Keluarga melapor: Keluarga melaporkan dugaan malpraktik ke pihak kepolisian.
- Aruni dirujuk: Aruni dirujuk ke RSUP NTB untuk penanganan lebih lanjut.
- Puskesmas Bolo siap hadapi tuntutan: Pihak puskesmas menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang.