KPK Intensifkan Persiapan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Pengumuman ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada tanggal 10 Maret 2025 lalu. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sedang dipersiapkan secara matang.
"Insya Allah dalam waktu dekat," ujar Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena tim penyidik masih mendalami sejumlah informasi penting yang akan menjadi materi pertanyaan bagi Ridwan Kamil. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor Royal Enfield dan barang bukti elektronik.
"Kami menyita barang bukti elektronik, yang mana harus diekstraksi dan dipelajari isinya. Proses ini sedang berlangsung," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil diperlukan karena posisinya sebagai mantan komisaris Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah tingkat satu memiliki bank daerah, dan gubernur secara otomatis menjadi komisaris di bank tersebut. Keterkaitan inilah yang menjadi dasar pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, namun jadwal pastinya belum dapat dipastikan. Terakhir, KPK mengisyaratkan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi terakhir dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.