Menteri PKP dan Mendagri Bersinergi Awasi Implementasi Pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR di Daerah
Pemerintah pusat terus berupaya memastikan implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berjalan optimal di seluruh daerah. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang layak.
Menyikapi adanya laporan dari berbagai asosiasi pengembang perumahan mengenai kendala implementasi di lapangan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah proaktif. Keduanya sepakat untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah daerah yang dianggap belum optimal dalam menerapkan kebijakan tersebut. Pertemuan antara Menteri PKP, Mendagri, dan perwakilan asosiasi pengembang menjadi momentum penting untuk menyelaraskan informasi dan mencari solusi bersama.
"Kami telah bertemu dengan Mendagri dan asosiasi pengembang yang menyampaikan data bahwa masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Beberapa asosiasi pengembang perumahan, termasuk Apersi, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas Jaya, dan Apernas Jaya, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menyampaikan data mengenai daerah-daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi MBR yang membeli atau membangun rumah. SKB ini merupakan landasan hukum yang kuat untuk implementasi kebijakan tersebut, dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh Pemda.
Rencananya, Menteri PKP dan Mendagri akan mengunjungi langsung beberapa daerah pada pertengahan Mei 2025. Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan menjadi fokus perhatian dalam kunjungan tersebut. Tujuannya adalah untuk memverifikasi data yang disampaikan oleh asosiasi pengembang, serta berdialog langsung dengan pemerintah daerah terkait kendala yang dihadapi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dari pengembang. Beliau menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan melakukan pengecekan langsung data dari asosiasi pengembang.
Data dari asosiasi pengembang REI menunjukkan bahwa dari sekian banyak kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 130 pemerintah daerah yang telah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri. Di Jawa Tengah, beberapa daerah seperti Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, dan Jepara masih belum sepenuhnya menjalankan kebijakan tersebut. Sementara itu, Kendal dan Kota Semarang dinilai telah efektif dalam implementasinya, meskipun Demak, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali masih memerlukan peningkatan.
Di Jawa Timur, Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, dan Madiun telah menunjukkan progres yang baik. Namun, Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Situbondo masih perlu didorong untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Ketua Umum Apernas Jaya Andre Bangsawan menyampaikan apresiasi atas dukungan Menteri PKP dan Mendagri terhadap masukan dari pengembang. Pihaknya siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan mendampingi saat kunjungan kerja menteri ke daerah untuk mengecek pengurusan BPHTB dan PBG di daerah.
- Daftar Daerah yang jadi sorotan:
- Jawa Tengah
- Brebes
- Kabupaten Tegal
- Kota Tegal
- Purbalingga
- Grobogan
- Rembang
- Jepara
- Demak
- Karanganyar
- Sukoharjo
- Klaten
- Boyolali
- Jawa Timur
- Trenggalek
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo
- Situbondo
- Sulawesi Selatan
- Sumatera Selatan
- Jawa Tengah