Jakarta Turunkan Tarif Pajak BBM untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Gubernur Pramono Anung mengumumkan penurunan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen, dari sebelumnya 10 persen. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 2 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta dan mendukung sektor transportasi umum.

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menentukan tarif PBBKB di daerahnya. Gubernur Pramono menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10 persen diberlakukan oleh Pertamina. Namun, dengan adanya undang-undang baru, pemerintah daerah memiliki diskresi untuk menyesuaikan tarif tersebut.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.

Gubernur Pramono menambahkan bahwa kebijakan ini akan segera diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Ia meyakini bahwa perubahan tarif ini akan memberikan dampak positif bagi warga Jakarta, yang selama ini membayar PBBKB sebesar 10 persen.

Sebelum pengumuman ini, sempat muncul informasi mengenai PBBKB sebesar 10 persen di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Gubernur Pramono mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dibahas secara resmi.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.

Secara teknis, PBBKB dihitung berdasarkan rumus: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak. Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif setengah dari tarif normal, yaitu 5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.

Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.