Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Barito Raya dan Kotawaringin Raya Kembali Mengemuka

Wacana pemekaran wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan publik. Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku secara nasional, aspirasi untuk membentuk Provinsi Barito Raya dan Kotawaringin Raya terus bergulir di masyarakat.

Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, John Lis Berger, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng memiliki peran sentral dalam memfasilitasi proses administrasi terkait isu kewilayahan, termasuk pemekaran. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat menghalangi usulan pemekaran yang datang dari kabupaten/kota atau konsorsium masyarakat. Sebaliknya, usulan tersebut akan diakomodasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Wacana pembentukan Provinsi Barito Raya dan Kotawaringin Raya bukanlah isu baru. Usulan ini telah lama menjadi perbincangan di Kalteng. Provinsi Barito Raya direncanakan meliputi wilayah timur Kalteng, yang terdiri dari:

  • Kabupaten Murung Raya
  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara

Sementara itu, Provinsi Kotawaringin Raya akan mencakup wilayah barat Kalteng, meliputi:

  • Kotawaringin Timur
  • Kotawaringin Barat
  • Seruyan
  • Lamandau
  • Sukamara

Alasan utama di balik wacana pemekaran ini adalah luas wilayah Kalteng yang sangat besar dan potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah di masing-masing wilayah. Dengan dimekarkan, diharapkan pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan dan pengelolaan SDA dapat lebih optimal.

Saat ini, Kalteng merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia setelah pemekaran Papua. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam wacana pemekaran wilayah. Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus melakukan pembinaan terhadap usulan pemekaran wilayah. Jika persyaratan terpenuhi, dukungan akan diberikan sepenuhnya.

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng akan berperan sebagai jembatan antara masyarakat yang mengusulkan pemekaran dengan pemerintah pusat. Meskipun saat ini masih berlaku moratorium DOB, John Lis Berger menegaskan bahwa Provinsi Barito Raya dan Kotawaringin Raya memiliki peluang yang sama untuk dimekarkan di masa depan. Pemerintah pusat akan menjadi penentu akhir dari realisasi pemekaran wilayah ini.