Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Dibekuk di Ngawi
Aparat kepolisian Resor Ngawi berhasil meringkus seorang pria berinisial BYH (23) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan tersangka.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, BYH diduga kuat sebagai pelaku spesialis pelecehan seksual dengan target korban anak-anak perempuan di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Modus operandi tersangka adalah dengan melakukan tindakan pelecehan payudara terhadap korban yang sedang melintas.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama berada di Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, dan lokasi kedua di Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
"Motivasi pelaku melakukan pelecehan tersebut didasari atas kemauan sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Pelaku melakukan aksinya secara acak, tanpa mengenal waktu, baik siang maupun malam," jelas AKBP Charles.
Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menambahkan bahwa tersangka memilih korban secara acak dan memanfaatkan kelengahan korban saat berkendara seorang diri. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kasus Sebelumnya
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang remaja putri berinisial TA (15) asal Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, yang menjadi korban pelecehan saat mengendarai sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka.
Menurut keterangan Supriati, seorang warga Kecamatan Padas yang menolong korban, kejadian tersebut terjadi saat korban hendak menjemput ibunya. Aksi pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, terlihat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tak lama kemudian, korban dipepet oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat memepet korban, pria tersebut tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Korban yang kaget kehilangan kendali atas sepeda motornya hingga terjatuh dan terseret sejauh lima meter.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Ngawi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban pelecehan seksual untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, pihak kepolisian akan melibatkan ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan. Tersangka BYH akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Poin Penting:
- Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur ditangkap di Ngawi.
- Tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
- Korban dipilih secara acak dan memanfaatkan kelengahan korban.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban.
- Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.