Kementerian PKP Turun Tangan Atasi Keluhan Konsumen Meikarta, Pertemuan dengan Petinggi Lippo Group Segera Digelar

Keluhan konsumen terkait proyek Meikarta menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penyelesaian masalah ini secara tuntas dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Instruksi ini disampaikan setelah Maruarar melaporkan permasalahan yang berlarut-larut ini kepada Presiden di Doha, Qatar, dengan disaksikan oleh Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Maruarar menyatakan telah berkomunikasi dengan salah satu petinggi Lippo Group, James Riady. Pertemuan antara keduanya dijadwalkan pada 23 April 2025, dengan agenda utama mencari solusi terbaik bagi para konsumen Meikarta yang merasa dirugikan. Diharapkan, pertemuan ini akan membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Kementerian PKP sendiri telah membuka layanan pengaduan konsumen perumahan bernama Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP). Layanan ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara konsumen, pengembang, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Direktur Jenderal Kawasan Pemukiman, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa dari 78 laporan yang masuk ke BENAR-PKP, 35 di antaranya telah divalidasi. Dari hasil validasi tersebut, teridentifikasi potensi pengembalian dana kepada konsumen sebesar Rp 6,8 miliar. Fitrah menargetkan penyelesaian seluruh pengaduan konsumen Meikarta dalam waktu empat bulan ke depan.

  • Rincian Pengaduan:
    • Total laporan masuk: 78
    • Laporan terverifikasi: 35
    • Potensi pengembalian dana: Rp 6,8 miliar

Kementerian PKP menekankan bahwa perannya dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator. Sebelumnya, Kementerian PKP telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, yang berujung pada kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu empat bulan.