DPR Mendorong KAI Menempuh Jalur Hukum Terkait Kecelakaan Kereta Api di Gresik
Komisi V DPR RI mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengambil langkah hukum yang tegas terkait insiden kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut kayu dan Kereta Api Commuter Line Jenggala di Gresik, Jawa Timur. Desakan ini muncul sebagai respons atas kejadian tragis yang menyebabkan seorang asisten masinis kehilangan nyawanya.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tersebut. Ia menekankan pentingnya KAI untuk tidak hanya melakukan somasi, tetapi juga menindaklanjuti kasus ini secara hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Undang-undang telah jelas mengatur bahwa kereta api memiliki prioritas utama. Kecelakaan ini merupakan konsekuensi dari tidak adanya penjagaan yang memadai di perlintasan sebidang," ujar Hamka.
Legislator tersebut juga menyoroti permasalahan perlintasan sebidang yang tidak terjaga, yang menurutnya menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan serupa. Ia meminta Menteri Perhubungan untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan mencari solusi yang efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
PT KAI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum terkait insiden ini. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kecelakaan terjadi ketika truk pengangkut kayu menerobos perlintasan tanpa memperhatikan adanya kereta api yang melintas. Akibatnya, truk tersebut tertabrak kereta, menyebabkan asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara masinis utama mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Berikut adalah poin-poin penting terkait insiden ini:
- Waktu Kejadian: Selasa, 8 April, sekitar pukul 18.35 WIB.
- Lokasi Kejadian: Perlintasan sebidang JPL 11 Gresik.
- Kereta Api yang Terlibat: KA Commuter Line Jenggala Nomor 470.
- Korban: Satu orang asisten masinis meninggal dunia, satu orang masinis mengalami luka-luka.
Kecelakaan ini menjadi sorotan utama terkait keselamatan perkeretaapian di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Diharapkan langkah hukum yang diambil oleh KAI dapat memberikan efek jera dan mendorong peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.