Pembangunan Zona Legislatif dan Yudikatif IKN Masuki Tahap Lelang pada Mei Mendatang
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan rencana pelelangan proyek pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Mei. Langkah ini diambil setelah penyelesaian tender untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan penataan kawasan Sepaku.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa proses lelang untuk wilayah KIPP dan Sepaku diharapkan rampung pada pertengahan Mei. "Setelah penandatanganan kontrak untuk proyek-proyek tersebut, kami akan segera membuka tender untuk pembangunan ekosistem yudisial dan legislatif. Kami berharap proses penandatanganan kontrak jalan KIPP dan Sepaku dapat diselesaikan pada pertengahan Mei, sehingga tender untuk kawasan yudikatif dan legislatif dapat segera dimulai," ujar Basuki dalam acara Kerja Sama IKN-Diaspora Network Global yang disiarkan secara daring.
Basuki juga menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan IKN telah dialokasikan secara pasti melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta anggaran tambahan. OIKN menerima tambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun yang khusus diperuntukkan bagi pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.
Alokasi anggaran yang telah difinalisasi dalam DIPA mencapai Rp 5,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3,4 triliun akan digunakan untuk pembangunan jalan di KIPP dan penataan kawasan Sepaku. Strategi ini diambil untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dapat dikelola secara efektif dan efisien.
"Pekerjaan ini harus dilakukan secara bertahap. Jika dilakukan secara serentak, kami khawatir akan terjadi keterlambatan. Oleh karena itu, kami memilih untuk melakukan tahapan-tahapan yang terukur. Anggaran sudah tersedia dan proses DIPA sedang berjalan. Sambil menunggu, kami akan memulai proses pelelangan," jelas Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa pembangunan gedung legislatif dan yudikatif tidak hanya mencakup pembangunan kantor pusat, tetapi juga penyediaan hunian bagi anggota DPR RI dan hakim. Pembangunan ini mencakup kantor untuk DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), serta hunian bagi para hakim dan anggota DPR. Selain itu, pembangunan jalan-jalan di kawasan tersebut juga akan dimulai pada tahun 2025.
Berikut rincian pembangunan yang akan dilakukan:
- Pembangunan Gedung Legislatif (DPR, MPR, DPD)
- Pembangunan Gedung Yudikatif (MA, MK, KY)
- Penyediaan Hunian bagi Anggota DPR RI dan Hakim
- Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kawasan Legislatif dan Yudikatif