DKI Jakarta Turunkan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Pribadi dan Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan mengalami penurunan signifikan dari 10 persen menjadi 5 persen. Sementara itu, tarif untuk kendaraan umum ditetapkan lebih rendah, yaitu 2 persen. Penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta dan mendukung sektor transportasi umum.
Penjelasan Gubernur Pramono Anung
Dalam keterangannya, Pramono Anung menjelaskan bahwa tarif PBBKB sebesar 10 persen sebenarnya telah berlaku lebih dari satu dekade di Jakarta, diterapkan oleh Pertamina. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan relaksasi tarif pajak kepada masyarakat.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono.
Sosialisasi dan Implementasi
Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif PBBKB ini kepada masyarakat. Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur perubahan tarif ini juga sedang dalam proses penyelesaian. Pramono Anung memperkirakan bahwa perubahan tarif ini mungkin tidak akan terlalu terasa di seluruh SPBU, kecuali bagi warga Jakarta yang sebelumnya dikenakan tarif pajak maksimal.
Klarifikasi Terkait Pemberitaan PBBKB 10 Persen
Sebelumnya, Pramono Anung sempat menyatakan keterkejutannya terkait pemberitaan mengenai PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Hal ini menyusul informasi yang dimuat di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB. Dalam situs tersebut, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Bapenda juga menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.
Rumus Penghitungan PBBKB
Secara teknis, penghitungan PBBKB cukup sederhana, yaitu PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak. Namun, untuk kendaraan umum, tarif yang dikenakan hanya 5 persen atau setengah dari tarif normal. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.
Tujuan Kebijakan
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.
"Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," demikian pernyataan Bapenda.