Korupsi Dana Hibah Jawa Timur: KPK Ungkap Pemotongan Anggaran Mencapai 20 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya praktik pemotongan anggaran hingga 20 persen dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media.
Menurut Asep, dana hibah tersebut merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) yang dialokasikan untuk masing-masing anggota DPRD Jawa Timur. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan dalam bentuk proyek kepada berbagai lembaga dan organisasi masyarakat, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
markdown * Penyidik menduga kuat adanya pemotongan anggaran dari setiap proyek yang didanai oleh hibah tersebut. * Besaran pemotongan yang terindikasi mencapai 20 persen dari nilai proyek. * Dugaan pemotongan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur dan kediaman La Nyalla Mattalitti, seorang anggota DPD.
KPK belum memberikan informasi detail mengenai nilai proyek yang diterima oleh KONI Jawa Timur dari dana hibah tersebut. Namun, Asep menyebutkan bahwa anggota DPRD Jawa Timur bernama Kusnadi diduga terlibat dalam penyaluran dana hibah berupa proyek kepada KONI. Kusnadi sendiri telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.
Tessa, perwakilan KPK, menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah penyidikan dianggap cukup.