DPR Mendorong Rotasi Tahunan Hakim untuk Cegah Praktik Mafia Kasus

Komisi III DPR RI memberikan dukungan terhadap langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan perombakan dan mutasi hakim serta pimpinan pengadilan negeri di berbagai daerah. Dukungan ini diberikan sebagai upaya untuk menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan bahwa idealnya, rotasi hakim dilakukan setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan, seperti kolusi antara hakim dengan pihak-pihak tertentu yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan.

"Normalnya, perombakan dilakukan satu tahun sekali," ujar Sahroni kepada wartawan.

Sahroni mengapresiasi kebijakan MA terkait mutasi hakim, namun ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap perilaku hakim. Ia menjelaskan bahwa hakim yang terlalu lama bertugas di suatu daerah berpotensi menjadi "langganan" bagi mafia kasus. Oleh karena itu, mekanisme penempatan hakim harus diawasi secara ketat agar tidak didasarkan pada kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Saya setuju dengan kebijakan mutasi dan rolling hakim ini. Karena memang ada tendensi hakim yang lama di suatu daerah, menjadi 'langganan' mafia-mafia kasus di daerah tersebut. Ini yang harus kita semua antisipasi," jelasnya.

MA sendiri telah memberikan penjelasan mengenai perombakan besar-besaran hakim dan ketua pengadilan negeri di berbagai daerah. Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa perombakan ini dilakukan sebagai upaya penyegaran. Menurutnya, terlalu lama bertugas di suatu tempat dapat menimbulkan dampak negatif.

"Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu," kata Yanto.

Keputusan mutasi hakim ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) yang dihadiri oleh Ketua MA Sunarto, wakil ketua MA, dirjen, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Akhir-akhir ini, beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas atau lepas yang mereka berikan. Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius dan mendorong perlunya upaya untuk memperkuat pengawasan dan integritas hakim.

Dalam daftar hasil rapim MA tercatat ada 199 hakim yang dimutasi, terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.